PRFMNEWS - Setelah dilakukan penutupan dan pemberian sanksi pelanggaran PPKM, kini Polisi menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan dengan inisial JAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dikutip dari ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan hal tersebut dalam pernyataannya hari ini, Jumat 17 September 2021.
"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Yusri.
Baca Juga: Modus Baru Pencurian Motor di Depok, Tukar Galon dengan Motor
Baca Juga: Musim Hujan di Kota Bandung, DPU Pantau 10 Titik Luapan Air Potensi Banjir 24 Jam Penuh
Baca Juga: Antisipasi Luapan Air di Musim Hujan, DPU Kota Bandung Siaga 24 Jam
Ia mengungkapkan jika memang Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan tiga kali peringatan kepada manajemen Holywings Kemang karena pelanggaran PPKM.
"Dari hasil pendalaman dilakukan yang pertama adalah memang tersangka yang selaku manajemen Holywings telah diberikan sanksi tiga kali oleh Satpol PP," lanjutnya.
Akibat dugaan pelanggaran yang dilakukannya, tersangka JAS disangkakan Pasal 14 Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.