Panduan Cara Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu Pakai PeduliLindungi di Toko Penjual Resmi

- 25 Juni 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi.
Ilustrasi - Berikut penjelasan mengenai estimasi pelaksanaan dan cara beli minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PRFMNEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem jual dan beli serta mengawasi distribusi minyak goreng curah rakyat memakai aplikasi PeduliLindungi rencana mulai Senin, 11 Juli 2022. Masa sosialisasi dan transisi akan berlangsung selama 2 minggu mulai 27 Juni 2022.

Cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg memakai aplikasi PeduliLindungi penting diketahui sebelum kebijakan tersebut berlaku.

Selain memahami cara beli minyak goreng curah rakyat Rp14 ribu pakai PeduliLindungi, Anda juga penting mengetahui toko/kios/warung penjual atau pengecer resmi MGCR yang terdaftar di aplikasi SIMIRAH 2.0.

Baca Juga: Gempa Guncang Desa-desa Terpencil di Afghanistan, Paling Parah Terdampak

Untuk mengetahui penjual mana saja yang menyediakan minyak goreng curah rakyat sesuai harga HET, bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Warung Pangan.

Dalam aplikasi itu, akan ada informasi lokasi toko penjual yang menyediakan MGCR.

Selain itu, untuk mengetahui letak atau titik penjualan masing-masing wilayah tempat tinggal, pembeli dapat mengunjungi website www.minyak-goreng.id.

Mengutip laman Minyak Kita, berikut ini cara membeli minyak goreng curah rakyat di toko penjual resmi:

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Tips Olah Daging yang Benar untuk Cegah Penyebaran PMK

1. Anda datang ke toko pengecer yang menjual MGCR.

2. Scan QR Code yang ada di pengecer dengan fitur tersebut di PeduliLindungi.

3. Perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi Anda:

- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, konsumen bisa melanjutkan pembelian

- Jika hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Bagi pembeli yang belum mengunduh PeduliLindungi masih bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan cara berikut ini, yaitu:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan

1. Jika belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, Anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP

2. Tunjukkan KTP Anda kepada penjual

3. Penjual akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda

4. Pembeli bisa membeli MGCR (sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari).***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah