Untuk diketahui jika dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2).
Baca Juga: Film Bukan Cinderella yang Diperankan Fuji Segera Tayang, Berikut Sinopsis dan Waktu Tayangnya
Kemudian Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz pun terancam hukuman maksimal selama 20 tahun dalam kasus investasi bodong Binomo yang menjeratnya ini.***