2. Penumpang dapat melapor ke petugas atau melalui DM/inbox media sosial KAI121.
3. Hubungi petugas lewat nomor telepon kondektur tersedia di ujung kabin masing-masing kereta.
4. Petugas akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Khawatir Terkait Maraknya Kasus PMK di Jawa Barat
Upaya tersebut sebagai wujud komitmen KAI menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman untuk semua pelanggannya dengan tidak mentoleransi segala tindakan pelecehan seksual di atas KA.
Mengingat sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI akan membantu korban pelecehan seksual untuk diteruskan ke proses hukum.
Ke depan, KAI juga akan semakin meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niat tak terpujinya terhadap sesama penumpang.***