Dalam Pasal 106 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Makna penuh konsentrasi pada aturan tersebut yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi,” jelas Made.
Adapun delapan jenis pelanggaran yang menjadi target prioritas ketika pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yaitu:
1.Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi di bawah umur.
3.Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4.Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara..
5.Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga: Estimasi Keberangkatan Haji Sampai 90 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag