Daftar Sertifikasi Halal Jadi Lebih Mudah dan Murah Karena Ada Aplikasi SIHALAl

- 12 Juni 2022, 08:30 WIB
Logo halal yang baru dari Kementerian Agama
Logo halal yang baru dari Kementerian Agama /kemenag.go.id


PRFMNEWS - Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah memiliki Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Aplikasi ini merupakan layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Aplikasi SIHALAL ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, seperti yang dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Agama pada Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Catat, Ini Biaya Sertifikasi Halal yang Baru dari Kemenag RI

Dengan aplikasi ini, Aqil mengatakan bahwa pengurusan sertifikat halal menjadi mudah dan murah.

Aqil menyebutkan masyarakat nantinya tidak usah repot-repot membawa berkas BPJH untuk urus sertifikasi halal.

"Sekarang hanya cukup dengan menggunakan gadget yang dilengkapi jaringan internet, sudah bisa melakukan pendaftaran sertifikasi halal," tambahnya.

Baca Juga: Label Halal MUI Tidak Akan Berlaku Lagi, Menag Yaqut: Sertifikasi Halal Oleh Pemerintah Bukan Ormas

Adapun, transformasi digital layanan sertifikasi melalui SIHALAL juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Karena mudah dan murah, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat segera mendaftar,” imbuh Aqil.

Selain itu adanya layanan aplikasi ini juga karena amanah undang-undang, pada 2024 seluruh produk sudah tersertifikasi halal.

Aqil menambahkan, Dalam rangka mengakselerasi sertifikasi halal, tahun 2022 ini BPJPH menggulirkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI untuk 10 Juta Produk UMK Bersertifikat Halal.

Baca Juga: Kemenag Siapkan 3 Jenis Fasilitas dan Layanan bagi Jemaah Haji 2022 Selama di Arab Saudi

SEHATI sendiri merupakan program sinergis-kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta untuk memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.

"Ini perlu dimanfaatkan oleh Bapak Ibu pelaku usaha sekalian. Memanfaatkan peluang ini, segera sertifikasi produk-produk yang dimiliki," tandas Aqil.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x