"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli Solar Subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan satu unit mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi dan dapat menyedot Solar dari tanki bahan bakar yang kemudian disedot ke tanki penampungan yang mampu menampung minyak sebanyak 1 Ton," ucap Wiwin Setiawan, dikutip prfmnews, Sabtu, 11 Juni 2022.
Wiwin juga memaparkan mengenai keuntungan besar yang didapat dari para pelaku dalam sekali menjalankan aksinya tersebut.
Keuntungan ini didapat dengan menjual harga yang lebih mahal dari harga jual di SPBU pada umumnya.
Baca Juga: Alami Kelumpuhan Wajah, Konser Justin Bieber Terpaksa Ditunda
"Pelaku membeli Solar subsidi di pom bensin seharga Rp5.150 per liternya dan dijual dengan harga Rp8.000, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp2.850 per liternya," paparnya.
Kapasitas yang mencapai 1 Ton dan dengan selisih harga lebih dari 50 Persen membuat para tersangka mendapat untung besar.
"Sehingga dalam satun ton solar, pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp2 Juta dan pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp400 Ribu," ungkapnya.
Kejadian ini tercatat yang kesekian kali terjadi, mengenai penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.***