Polda Jabar Ringkus Penjual Puluhan Ribuan Liter Solar ke Industri, Keuntungan per Liter Segini

- 14 April 2022, 11:30 WIB
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dari kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi yang diungkap Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti dari kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi yang diungkap Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). / ANTARA/RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Polda Jabar berhasil meringkus sindikat yang menimbun dan menjual solar bersubsidi ke industri.

Sindikat penimbun dan penjual solar bersubsidi ini mampu dibekuk Polda Jabar dengan barang bukti sebanyak 25 ribu liter dan data atas transaksi para tersangka.

Penimbunan dan penjualan solar bersubsidi ini diduga dilakukan di daerah Tasikmalaya dan juga Indramayu kemudian dijual kembali ke industri dengan harga non subsidi.

Pihak Polda Jabar menjelaskan mengenai modus operandi dari para tersangka penimbun dan penjual solar bersubsidi ini, yaitu menggunakan truk yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki.

Baca Juga: Deretan Masjid dengan Kapasitas Terbesar di Indonesia, 2 Ada di Jawa Barat

Baca Juga: VIRAL Pembunuh Begal di Lombok Jadi Tersangka, Polisi Berikan Tips Jika Bertemu Begal di Jalan

Kemudian truk tersebut akan melakukan pengisian solar seperti biasa di beberapa SPBU yang berbeda dan kemudian dikumpulkan.

"Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, seperti dikutip prfmnews.id dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Tersangka terdiri dari 7 orang yang ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah