Dugaan Asusila Sesama Jenis, Salah Satu Kafe di Pancoran Tengah Diselidiki Polisi

- 7 Juni 2022, 19:50 WIB
Kafe Wow diselidiki kepolisian
Kafe Wow diselidiki kepolisian /PMJ NEWS

PRFMNEWS - Viral tersiar kabar bahwa telah terjadi kasus dugaan tindakan asusila pasangan sesama jenis atau LGBT yang terjadi di salah satu kafe di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Adapun laporan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh polisi setempat.

Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyanto mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022, pada pukul 21.55 WIB.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Video Podcast Undang Pasangan Gay: Saya Tidak Dukung LGBT

Lebih lanjut, kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan LGBT di kafe yang ada di sekitar Pancoran oleh pria berinisial PH.

Menurut kabar, ketika itu SE sebagai pelayan kafe melihat EV dan rekan-rekan melakukan tindakan asusila di muka umum seperti mencium seorang laki-laki pada leher sebelah kanan. Kemudian melaporkan kepada pelapor, PH.

"Saat itu laki-laki yang dicium oleh EV posisinya dipangku oleh EV, Pelapor segera menghampiri pelaku dan rekannya. memberikan peringatan pelaku dan rekannya," ungkap Rudi saat dikonfirmasi, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Polri Bakal Tindak Tegas Jika Ada Anggotanya Terlibat LGBT

Kemudian saat itu setelah ditegur, EV dan rekannya meninggalkan kafe tersebut pada pukul 23.30 WIB.

Lalu PH melaporkan kejadian dugaan asusila sesama jenis itu ke Polsek Pancoran.

Hingga saat ini, kata Rudi pihaknya sudah memeriksa tiga karyawan dari Kafe tersebut. Ke-3 orang itu berinisial YP, FB dan PH.

"(Selain itu) meminta keterangan orang yang diduga viral antara lain, EV, AA, AN, RK dan FR. Kemudian meminta juga keterangan terhadap orang orang yang diduga ada di tkp, VE, AN, DS dan SV," ungkap Rudi.

Baca Juga: Felix Siauw Angkat Bicara Soal Podcast Deddy Corbuzier yang Undang Pasangan Gay

Rudi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli pidana hingga ahli ITE untuk menentukan kelanjutan dari kasus dugaan tindakan asusila sesama jenis di kafe tersebut.

"Saat ini masih penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan polisi dengan berkoordinasi kepada ahli pidana dan ahli ITE," terang Rudi.

Sementara itu, kafe tersebut akan ditutup maksimal tiga hari dalam rangka pembinaan dan sosialisasi dari Pemda Jakarta Selatan.

"Untuk Pemilik cafe juga diminta membuat surat pernyataan dan himbauan tentang narkotika , asusila dan kejahatan lain," ujar Rudi.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah