Selama Ramadhan, Rumah Makan dan Kafe Boleh Buka Hingga Pukul 11 Malam

- 14 April 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi Restoran, cafe, dan rumah makan
Ilustrasi Restoran, cafe, dan rumah makan /Pixabay


PRFMNEWS - Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, tempat usaha seperti warung makan, restoran, dan kafe di Kota Bandung boleh buka hingga pukul 23.00 WIB.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Selama bulan suci Ramadhan, waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 23.00 WIB," tulis Pasal 14 ayat 3 (i).

Baca Juga: Pelaku Usaha di Bandung Ini Berharap Penutupan Jalan saat Ramadhan Dimundurkan Jadi Jam 9 Malam

Baca Juga: UPDATE Harga Daging Sapi Hari Ini dan Kepokmas Lainnya di Jawa Barat: Hati, Paru, hingga Cabe Turun

Kendati demikian, kapasitas maksimal pengunjung tetap dibatasi sebesar 50 persen. Aturan ini berlaku bagi semua tempat makan, pusat perbelanjaan, mall, dan tempat umum lainnya.

Diatur juga bahwa restoran, rumah makan, dan kafe dilarang menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.

Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2021 sudah resmi berlaku dan ditandatangi Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 12 April 2021.

Baca Juga: SIMAK ! Info Terbaru Soal Pendaftaran BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta di Kabupaten Bandung

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x