Ini Lho Cara Memilih STB yang Tepat dan Bersertifikat Kominfo

- 6 Juni 2022, 21:25 WIB
Set Top Box
Set Top Box /siarandigital.kominfo


PRFMNEWS - Penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off di Indonesia sudah dimulai sejak 30 April 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia bisa menikmati siaran digital pada 2 November 2022.

Perlu diketahui, untuk bisa menikmati siaran digital di televisi tidak perlu membeli televisi yang baru, melainkan cukup membeli alat bernama Set Top Box atau STB.

Baca Juga: Jadwal Analog Switch Off di Pulau Jawa untuk Semua Kabupaten dan Kota

Alat STB juga biasanya disebut Dekoder, Converter, Receiver, atau Pengubah sinyal.

Kominfo memberikan tips memilih STB yang tepat dan juga terdaftar atau telah memiliki sertifikat sehingga dipastikan bisa menangkap sinyal digital dengan baik.

Berikut cara memilih STB yang tepat untuk menonton siaran digital:

1. Bersertifikat Kominfo

Pastikan Set Top Box (STB) atau bisa juga disebut Decoder/Converter/Receiver/Pengubah Sinyal, memiliki sertifikat dari Kominfo untuk memastikan fitur dan fungsinya bisa berjalan dengan baik.

STB yang telah memiliki sertifikat Kominfo dan bisa ditemukan dipasaran diantaranya:

- Nexmedia Tipe NA1300/DVB-T2
- Polytron Tipe PDV 600T2
- Ichiko Tipe 8000HD
- Akari Tipe ADS-2230, Tipe ADS-168 dan Tipe ADS-210
- Venus Tipe Brio
- Tanaka Tipe T2
- Matrix Tipe Apple
- Evercross Tipe STB1
- Nextron Tipe NT2000-D dan TR 1000
- Evinix H1

Baca Juga: Ketahui Informasi Seputar Analog Switch Off Lewat Chatbot Whatsapp di Nomor Ini

2. Sesuaikan kebutuhan

Terdapat beberapa fitur tambahan dari STB dan juga tersedia dengan harga yang beragam, masyarakat bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

3. Cari Review

Lihat review cara penggunaan, kelebihan, kekurangan dan fitur yang terdapat pada STB.

4. Cari tanda khusus di kemasan

Dalam kemasan Set top box terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital dan Gambar Modi. Hal tersebut untuk memudahkan masyarakat menemukan set top box yang berizin dari Kominfo.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Analog Switch Off untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Cek STB di Website Kominfo

Anda juga bisa mengecek apakah STB yang sudah dibeli memiliki sertifikat dari Kominfo atau tidak dengan cara berikut ini:

1. Akses website https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi

2. Pilih 'Set Top Box/Dekode' pada menu Nama Perangkat

3. Isi menu 'Merek' dengan merek STB yang Anda miliki

4. Isi menu 'Model/Tipe' dari STB yang Anda Miliki

5. Apabila STB Anda tertera pada halaman website, artinya STB Anda sudah siap digital

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Baca Juga: Daftar Set Top Box yang Kantongi Sertifikat Kominfo untuk Persiapan Analog Switch Off

Distribusi STB Gratis

STB juga bisa didapatkan secara gratis, Kominfo setidaknya saat ini sudah membagikan STB gratis di 158 kabupaten/kota.

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pendistribusian STB gratis diutamakan di daerah yang masuk tahap 1 penghentian siaran analog.

Bantuan set top box gratis TV digital di 158 kabupaten/kota sisanya di ASO Tahap 1 akan terus dipantau Kominfo secara rutin. Bantuan dari penyelenggara multipleksing (mux) dan Kominfo ini ditujukan kepada kelompok rumah tangga miskin.

"Kementerian Kominfo akan secara rutin melakukan evaluasi ASO Tahap 1 dan memonitor pemberian bantuan STB gratis untuk rumah tangga miskin, baik yang berasal dari LPP TVRI, enam LPS, maupun dari Kominfo," tuturnya.

Baca Juga: TV Analog Bakal Diganti TV Digital, Simak Perbedaannya

Kominfo beralasan suntik mati TV analog baru di delapan/kota ini, karena wilayah ini yang sudah 100 persen penerimaan set top box gratis TV digital dibandingkan wilayah lainnya.

Penerima Set Top Box gratis adalah warga tidak mampu yang datanya didapat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kominfo memberikan program STB gratis yang akan dibagikan oleh pemerintah daerah setempat. Adapun syarat mendapatkan STB gratis diantaranya :

1. WNI miliki E-KTP

2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data perangkat daerah bidang sosial

4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate menyatakan pelaksanaan penghentian total siaran analog dilakukan dengan menimalkan dampak di masa transisi.

"Saya tentu sangat berharap agar multiple ASO yang merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo memastikan migrasi ke tv digital dengan masa transisi dengan dampak yang minimal," ucapnya belum lama ini.

Ia berharap agar masyarakat dapat menikmati variasi siaran yang lebih baik dengan kualitas yang lebih baik.

"Seluruh rakyat Indonesia dengan dilaksanakan TV digital penuh ini bisa menikmati variasi dan varian siaran yang lebih banyak, baik itu film yang lebih baik, kanal TV yang lebih bervariasi, termasuk TVRI yang saat ini dengan berbagai jenis program bisa menjangkau masyarakat lebih luas di tanah air," tuturnya.

Saat ini terdapat lebih dari 600 kanal siaran televisi yang ada di Indonesia, oleh karena itu Menteri Johnny mendorong Lembaga Penyiaran Swasta, Komunitas dan Lokal yang sudah beroperasi dapat segara bergabung dalam siaran digital agar bisa memudahkan masyarakat menikmati siaran digital.

"Saya berharap LPS yang saat ini sudah beroperasi dan lembaga penyiaran komunitas dan lokal itu bisa segara bergabung dan memastikan siarannya dapat melayani masyarakat dan masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah