KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti dan pihak lainnya yang diamankan dalam OTT kemarin.
KPK pun berencana menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum para pihak yang diamankan serta kronologi OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.***