Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online oleh Remaja di Kamar Kos Tulungagung Lewat MiChat

- 3 Juni 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /PRFM

PRFMNEWS – Polres Tulungagung mengungkap kasus prostitusi online terselubung melalui aplikasi media sosial MiChat yang dilakukan seorang remaja dengan menyewakan kamar kos (indekos) miliknya.

Polisi telah mengamankan seorang remaja berinisial NKS (18) yang kerap menyewakan kamar kos miliknya di Kota Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) untuk lokasi praktik prostitusi online lewat MiChat itu.

Kronologi penangkapan NKS terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 usai polisi mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi terselubung melibatkan remaja putri belasan tahun diduga masih sekolah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Dukun Palsu dengan Kerugian Korban Capai Rp70 Juta hingga Berujung Pencabulan

Baca Juga: MUI Jabar Keluarkan Surat Seruan Shalat Ghaib Untuk Eril

Polisi sempat lakukan pengintaian kamar kos NKS berlokasi di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung yang dicurigai disalahgunakan sebagai tempat prostitusi terselubung tersebut.

"Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Jumat, 3 Juni 2022.

Akhirnya dari hasil pengamatan itu, polisi meyakini pasangan muda mudi ini tengah melakukan hal terlarang di kamar kos tersebut.

Baca Juga: Manfaat Daun Salam dan Serai, Salah Satunya Bisa Obati Penyakit Bahaya ini, Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: 5 Manfaat Susu Almond bagi Tubuh, Atasi Perut Buncit hingga Cegah Alzheimer

"Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah di dalam kamar tersebut," ucap Handono.

Dari pemeriksaan, si lelaki berstatus sudah menikah dan si wanita masih lajang.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar kos dengan menyewa dari seseorang.

Hingga terungkap pemilik kamar kos yang biasa disewa sebagai lokasi prostitusi online terselubung itu milik NKS.

"Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor NKS yang telah menyewakan kamar indekos tersebut," ujar Handono.

Baca Juga: Update Pencarian Eril, Atalia Harus Pulang Duluan ke Indonesia: Insyallah Kamu Tidak Akan Kedinginan

Handono lanjut menjelaskan, sosok wanita pekerja seks atau WPS ini kerap mempromosikan diri menyediakan layanan tak senonoh dengan tarif tertentu lewat MiChat.

Pria hidung belang lalu janjian untuk bertemu WPS bertempat di kamar kos milik NKS.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam,” jelas Handono.

Kini, NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x