Ratusan Calon ASN Mengundurkan Diri saat Tahu Gaji dan Tunjangan Kecil, Anggota DPR RI Anggap Wajar

- 31 Mei 2022, 09:15 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Naim
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA/Naim /

Mengenai sanksi, ada beberapa kementerian yang menerapkan aturan sanksi denda bila mengundurkan diri saat sudah diterima.

Baca Juga: Air di Anak Sungai Citarum Mendadak Berubah Warna Merah, Warga Menduga Gara-Gara Ini

Perihal tersebut, politisi muda Partai Golkar ini berharap aturan yang ada dijalankan.

"Kalau memang ada, saya kira ini harus ditegakkan," ucapnya, menjelaskan mengenai sanksi administrasi.

Kementerian Perhubungan menyumbang ASN terbanyak yang mengundurkan diri yaitu sebanyak 11 orang.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x