Mengenai sanksi, ada beberapa kementerian yang menerapkan aturan sanksi denda bila mengundurkan diri saat sudah diterima.
Baca Juga: Air di Anak Sungai Citarum Mendadak Berubah Warna Merah, Warga Menduga Gara-Gara Ini
Perihal tersebut, politisi muda Partai Golkar ini berharap aturan yang ada dijalankan.
"Kalau memang ada, saya kira ini harus ditegakkan," ucapnya, menjelaskan mengenai sanksi administrasi.
Kementerian Perhubungan menyumbang ASN terbanyak yang mengundurkan diri yaitu sebanyak 11 orang.***