"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang Set-Top-Box atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta Penyelenggara Multipleksing," ungkapnya.
Baca Juga: Kedapatan Pakai Knalpot Bising, Kapolsek Cikancung Tegur Pemuda yang Asik Nongkrong
Dalam implementasi ASO terdapat sembilan penyelenggara multipleksing yaitu pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.
Adapun jadwal penghentian siaran digital atau Analog Switch Off wilayah Jawa Barat sudah dimulai sejak 30 April 2022 dan berlangsung hingga 2 November 2022, berikut rinciannya.
a. Tahap I (30 April 2022)
• Jabar 2: Kabupaten Garut
• Jabar 3: Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon
• Jabar 4: Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar dan Kota Tasikmalaya
• Jabar 7: Kabupaten Cianjur
• Jabar 8: Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang
b. Tahap II (25 Agustus 2022):
• Jabar 1: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi
Wilayah Jawa Barat berikut masuk ke Tahap II, namun berada di daftar DKI Jakarta: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor
c. Tahap III (2 November 2022)