PRFMNEWS – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah lokasi penerapan ganjil genap (gage) plat kendaraan menjadi total 25 titik ruas jalan protokol ibukota.
Rencana penambahan lokasi pemberlakuan ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta merujuk hasil evaluasi Dishub terkait keefektifan penerapan rekayasa lalu lintas itu dalam menekan kemacetan.
Jadwal penerapan ganjil genap di 25 titik ruas jalan protokol Jakarta rencananya akan mulai diberlakukan pada Senin, 30 Mei 2022 atau minggu depan.
Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Tambah 12 Kawasan Ganjil Genap, Simak Lokasinya
Alasan penambahan lokasi ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan ini mengingat adanya data peningkatan volume kendaraan pekan lalu setelah dilonggarkannya aturan PPKM di Jakarta.
“Kalau lokasi ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.
“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen, jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” imbuhnya.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB yang berlaku Senin – Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Libur Panjang 14-16 Mei 2022, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Siap-Siap Pemeriksaan Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Pada Hari Kedua Lebaran, Simak Lokasinya
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I. Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.***