Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai digunakan saat persidangan.
Imbauan tersebut bertujuan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.
Baca Juga: Atasi PMK, PDHI Jabar Minta Penanganannya Harus Mleibatkan Banyak Pihak, Tak Bisa Sendiri-sendiri
"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, pada Senin 16 Mei 2022.
Pelarangan penggunaan atribut keagamaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mencermati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab ketika mengikuti persidangan.***