Bagaimana Ketentuan Menerbangkan Drone di Area Pemukiman? Simak Penjelasannya Berikut Ini  

- 17 Mei 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi drone /Powie@Pixabay
Ilustrasi drone /Powie@Pixabay /

 

PRFMNEWS – Sebagian orang mungkin sudah banyak yang mengetahui apa itu drone.

Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram @djpu_151, drone sendiri merupakan sebuah teknologi pesawat udara tanpa awak yang dikendalikan dari jarak jauh.

Berikut beberapa aturan dari Kementerian Perhubungan demi menjaga keselamatan dari kemungkinan kecelakaan dan bahaya yang mungkin bisa terjadi karean drone yang dikendalikan di area pemukiman, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 163 Tahun 2015 dan Nomor PM 37 Tahun 2020:

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

  1. Memegang sertifikat semote pilot dan Kemenhub (untuk pengguna drone selain hobi dan rekreasi)
  2. Memegang sertifikat pendaftaran drone dari Kemenhub
  3. Tidak menerbangkan di controlled airspace, prohibited area dan restricted area serta di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
  4. Mendapatkan informasi kondisi meteorologi, suhu udara, potensi interferensi elektromagnetik
  5. Ketinggian terbang ≤ 400 kaki dan memenuhi aspek keselamatan serta tidak membahayakan pesawat udara, orang dan/atau obyek properti yang berada pada area pengoperasian

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

  1. Bersedia menjamin atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian drone
  2. Mengetahui kondisi halangan/rintangan seperti bangunan, pepohonan tinggi
  3. Menerbangkan dengan kaidah VLOS (visual line of sight)
  4. Menentukan lokasi untuk pendaratan darurat
  5. Segera menurunkan drone pada ketinggian yang aman apabila akan ada pesawat udara yang mendekati area pengoperasian
  6. Memiliki jalur penerbangan yang telah ditentukan dan disetujui oleh Kemenhub.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Instagram @djpu_151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x