Perlu diketahui bahwa Jasa Retailer yang telah memiliki logo halal, tidak berarti semua produk yang dijual hanya produk halal.
“Bila sobat LPPOM MUI menemukan jasa retailer favorit telah memiliki logo halal, hal ini bukan berarti produk yang dijual hanya produk halal namun aktivitas penanganan produk seperti transportasi dari suplier bahan, penyimpanan, dan penanganan produk yang dilakukan oleh jasa retailet tersebut telah terjamin tidak terjadi kontaminasi silang antara produk halal dan produk haram,” seperti dikutip prfmnews.id melalui Instagram @lppom_mui.***