Ingin Daftarkan Merek Anda Sendiri, Cek Ketentuan Merek yang Bisa Didaftarkan

- 10 Mei 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pendaftaran
Ilustrasi pendaftaran /Tumisu/Pixabay

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Itulah tadi ketentuan untuk mendaftarkan suatu merek yang disampaikan oleh Instagram @kemenkumhari.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi terkini tentang merek dan kekayaan intelektual, silahkan cek dan follow @djki.kemenkumham.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah