Ingin Daftarkan Merek Anda Sendiri, Cek Ketentuan Merek yang Bisa Didaftarkan

- 10 Mei 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pendaftaran
Ilustrasi pendaftaran /Tumisu/Pixabay

PRFMNEWS – Apakah Anda berencana ingin mendaftarkan mereka Anda sendiri? sebaiknya simak ketentuan merek yang bisa didaftarkan.

Akun Instagram @kemenkumhamri membagikan ketentuan merek yang bisa didaftarkan.

Semua merek bisa didaftarkan, asal tidak bertentangan dengan hal-hal berikut ini:

1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis

4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi

5. Tidak memiliki daya pembeda

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @kemenkumhamri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x