“zakat pertanian, dan perkebunan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen,” seperti keterangan di caption Instagram @baznasindonesia.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Nisab zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan senilan 653 kg gabah.
Berikut rumus zakat pertanian dan perkebunan:
1. Apabila dialiri dengan air hujan, sungai, atau mata air (hasil panen x 10%)
2. Jika tadah hujan atauu menggunakan irigasi dan perawatan lainnya (hasil panen x 5%)
Itulah tadu penjelasan terkait zakat pertanian dan perkebunan, Anda bisa menyalurkan zakat melalui baznas, silahkan hubungi nomor layanan Baznas berikut ini WhatsApp (081111555777).***