Tahukah Anda Jika Pertanian dan Perkebunan Juga Wajib Ditunaikan Zakatnya, Berikut Penjelasannya

- 9 Mei 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi pertanian.
Ilustrasi pertanian. /Pixabay/JamesDeMers/

“zakat pertanian, dan perkebunan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen,” seperti keterangan di caption Instagram @baznasindonesia.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Nisab zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan senilan 653 kg gabah.

Berikut rumus zakat pertanian dan perkebunan:

1. Apabila dialiri dengan air hujan, sungai, atau mata air (hasil panen x 10%)

2. Jika tadah hujan atauu menggunakan irigasi dan perawatan lainnya (hasil panen x 5%)

Itulah tadu penjelasan terkait zakat pertanian dan perkebunan, Anda bisa menyalurkan zakat melalui baznas, silahkan hubungi nomor layanan Baznas berikut ini WhatsApp (081111555777).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah