Tahukah Anda Jika Pertanian dan Perkebunan Juga Wajib Ditunaikan Zakatnya, Berikut Penjelasannya

- 9 Mei 2022, 19:18 WIB
Ilustrasi pertanian.
Ilustrasi pertanian. /Pixabay/JamesDeMers/

PRFMNEWS – Tahukah Anda jika pertanian dan perkebunan juga wajib untuk ditunaikan zakatnya, simak berikut ini.

Apakah Anda seorang petani atau memiliki perkebunan? Ternyata pertanian dan perkebunan juga wajib ditunaikan zakatnya.

Seperti dilansir dari Instagram @baznasindonesia, disebutkan bahwa zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan menyebutkan bahwa zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat.

Bagi Anda yang mungkin belum mengetahui tentang zakat pertanian, perkebunan, serta kehutanan, simak penjelasannya.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

Kadar zakat pertanian dan perkebunan:

1. Dalam hal hasil panen yang diperoleh muzaki melebihi nisab, zakat yang harus di bayar sebesar 10%

2. Jika tadah hutan atau 5% jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya

Lalu kapan waktu untuk membayar zakat tersebut?

“zakat pertanian, dan perkebunan adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen,” seperti keterangan di caption Instagram @baznasindonesia.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Nisab zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan senilan 653 kg gabah.

Berikut rumus zakat pertanian dan perkebunan:

1. Apabila dialiri dengan air hujan, sungai, atau mata air (hasil panen x 10%)

2. Jika tadah hujan atauu menggunakan irigasi dan perawatan lainnya (hasil panen x 5%)

Itulah tadu penjelasan terkait zakat pertanian dan perkebunan, Anda bisa menyalurkan zakat melalui baznas, silahkan hubungi nomor layanan Baznas berikut ini WhatsApp (081111555777).***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah