PRFMNEWS – Hati-hati, jangan sembarangan ambil foto orang secara diam-diam dan tanpa izin, simak undang-undang tentang hak cipta berikut ini.
Apakah Anda menyukai dunia fotografi atau suka memotret? Sudah tahukah tentang undang-undang hak cipta? Jika belum, simak berikut ini penjelasannya.
Seperti dilansir dari akun Instagram @ppidlaporkotabandung, foto dengan objek manusia disebut potret dalam UU Hak Cipta.
Lalu apakah hukumnya memotret atau memfoto orang secara diam-diam?
1. Setiap orang dilarang melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, penditribusian, dan/atau komunikasi atas potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya (Pasar 12 ayat (1) UU Hak Cipta)
Jika tak ada persetujuan, pelaku dijerat pidana denda maksimal Rp500 juta (Pasal 115 UU Hak Cipta)
2. Jika foto itu digunakan untuk penghinaan, pelaku diancam pencemaran tertulis dengan pidana penjara maks 1 tahun 4 bulan atau pidana denda maks Rp4,5 juta (pasal 310 ayat (2) KUHP jo. Pasal 3 perma 2/2012.