Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU DKI Jakarta tersebut mengaku takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke polisi.
"Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot," tambahnya.
Akhirnya saat itu pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi bahwa laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu saja.
"Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu," jelasnya.
Akan tetapi, terkait kasus ini pihak polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium.
"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum" ujar Maulana.
Baca Juga: Lebaran Mau Liburan ke Pangandaran? Cek Tiket Masuk Pangandaran Terbaru
Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya.***