Takut Istri, Pria Ini Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Lantaran Uang THR Habis Main Judi Online

- 30 April 2022, 11:30 WIB
Ray Prama Abdullah, petugas PPSU mengaku tidak dibegal melainkan main judi online hingga buat laporan palsu karena ini.
Ray Prama Abdullah, petugas PPSU mengaku tidak dibegal melainkan main judi online hingga buat laporan palsu karena ini. /Instagram @kriminalupdate

PRFMNEWS- Sempat viral di media sosial, seorang lelaki berpura-pura dibegal karena takut oleh sang istri lantaran uang THR dia habiskan untuk main judi.

Akhirnya setelah drama yang terjadi dan viral di media sosial, jajaran Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers berkenaan laporan keterangan palsu perkara pencurian dengan pemberatan atau begal yang sempat viral di media sosial tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat viral di media sosial adanya aksi begal terhadap korban Ray Prama Abdullah yang terjadi pada hari Rabu 27 April 2022 sekitar pukul 05.20 WIB, di depan Rumah Sakit Husada, Jalan Mangga Besar Raya Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, dengan kerugian materi uang sebesar Rp4.400.000.

Baca Juga: Pria ini Tewas di Jembatan Tol Cipali Saat Saksikan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022

Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan saat itu juga Unit Reskrim bergerak cepat ke TKP untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

"Unit Reskrim bergerak cepat, melakukan analisa dan olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti petunjuk di Tempat Kejadian Perkara," ungkap Maulana di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ news pada Sabtu 30 April 2022.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh anggota Unit Reskrim Polsek diketahui Ray Prama Abdullah ternyata telah berbohong bahwa dirinya telah dibegal.

Baca Juga: Uang THR Dipakai Judi Slot dan Kalah, Petugas PPSU di DKI Jakarta Ngaku Dibegal dan Lapor Polisi

"Uang THR milik Ray Prama Abdullah bukan hilang karena dicuri atau dibegal melainkan Ray Prama Abdullah menggunakan uang THR tersebut untuk bermain judi online,” papar Maulana.

Akibat kalah bermain judi online, sehingga anggota PPSU DKI Jakarta tersebut mengaku takut kepada istrinya sehingga membuat laporan palsu ke polisi.

"Takut kepada istrinya yang nantinya akan marah jika mengetahui uang THR habis untuk bermain judi slot," tambahnya.

Akhirnya saat itu pelaku mengakui semua perbuatannya di depan polisi bahwa laporan yang telah dibuatnya adalah laporan palsu saja.

Baca Juga: Uji Kelayakan Jalur Kereta Pangandaran dan Cikajang, 14 Jalur KA Non Aktif di Jabar ini Siap Reaktivasi?

"Telah mengakui bahwa laporan yang dibuat di Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat adalah laporan palsu," jelasnya.

Akan tetapi, terkait kasus ini pihak polisi mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut dan menempuh jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium.

"Penyidik menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium yang merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia sehingga penyidik mengambil keputusan untuk tidak menempuh jalur hukum" ujar Maulana.

Baca Juga: Lebaran Mau Liburan ke Pangandaran? Cek Tiket Masuk Pangandaran Terbaru

Adapun pertimbangan polisi menghentikan kasus tersebut karena yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga, memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah dan telah mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran hukum lainnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah