PRFMNEWS - Anggota Polda Metro Jaya dilarang melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022. Hal tersebut dikarenakan polisi perlu mengamankan arus mudik - balik hingga 9 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, polisi merupakan aparat keamanan yang diwajibkan mengamankan jalannya proses mudik masyarakat.
"Kegiatan ini kita semua, pengamanan semua. Saya juga nanti tidak mudik, ada di sini," terang Zulpan, dikutip prfmnews.id dari pmjnews hari ini Kamis, 28 April 2022.
Baca Juga: Film Doctor Strange in The Multiverse of Madness Tidak Akan Tayang di Arab Saudi, Begini Alasannya
"Mulai sekarang ini sudah mulai mudik sampai nanti mereka kembali. Polisi ini kan menggelar operasi sampai 9 Mei, Operasi Ketupat," sambungnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga barang berharga yang ditinggalkan di rumah saat mudik.
Polisi juga mengimbau masyarakat saat melakukan mudik untuk menitipkan rumah ke RT/RW atau aparat setempat.
"Makanya saya bilang masyarakat kalau meninggalkan rumah, tidak ada yang menunggu katakanlah keluarga atau siapa. Jangan lupa titipkan rumahnya ke RT maupun RW setempat," tandasnya.
Pihak kepolisian juga akan tetap memantau melalui tim patroli termasuk Babinkamtibmas.
Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dicokok KPK, PPP akan Beri Bantuan Hukum
"Dari kepolisian nantinya juga memantau melalui tim patroli perintis presisi, termasuk Babinkamtibmas," pungkasnya.***