Hindari Mudik di Tanggal Segini yang Menjadi Puncak Arus Mudik

- 22 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi kepadatan arus lalu lintas saat mudik. Presiden imbau masyarakat hindari puncak arus mudik demi kelancaran lalu lintas.
Ilustrasi kepadatan arus lalu lintas saat mudik. Presiden imbau masyarakat hindari puncak arus mudik demi kelancaran lalu lintas. /Twitter @hendro_nadeak

PRFMNEWS - Kini pemerintah pada tahun ini tampaknya memberikan kelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Seperti dilaporkan laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, disebutkan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik.

Oleh sebab itu pemerintah kini mulai memberikan beberapa kelonggaran, salah satu kabar baiknya adalah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.

Tentu ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan, karena 2 tahun lamanya kegiatan mudik dilarang/dibatasi akibat kasus COVID-19.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

 Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan tanggal-tanggal yang menjadi puncak arus mudik.

"Saya mengajak masyarakat untuk menghindari puncak arus mudik pada tanggal 28, 29, dan 30 April 2022. Saya mengajak masyarakat untuk mudik lebih awal, tentu saja menyesuaikan dengan jadwal libur dari tempat bekerja,” ujar Presiden seperti dikutip prfmnews.id melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.

Oleh sebab itu perlu bagi masyarakat yang ingin mudik untuk mengatur jadwal perjalanan mereka agar bisa menghindari waktu-waktu tersebut, guna menghindari kemacetan.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah