PRFMNEWS - Kasus Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan alias MIA yang dijadikan tersangka penembakan seorang pegawai Dishub hingga tewas membuat geger masyarakat.
Bukan hanya karena pelakunya adalah pejabat daerah, tapi motif penembakan itu dilatarbelakangi api cemburu karena wanita.
Penembakan yang menewaskan petugas Dishub berinisial NS itu terjadi di Jalan Danau Tanjung Bunga, pada Minggu 3 April 2022.
Baca Juga: Cinta Segitiga Jadi Motif Penembakan Pegawai Dishub Kota Makassar, Kasatpol PP Ditetapkan Tersangka
Hal yang juga tak kalah mengejutkan adalah ternyata pistol yang digunakan untuk menembak dibeli dari jaringan teroris dan eksekutornya oknum polisi.
Berikut 4 fakta terkait Kasatpol PP menembak pegawai Dishub di Makassar:
1. Pistol yang dipakai pelaku dibeli dari jaringan teroris
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto mengatakan pelaku membeli pistol untuk menembak korban ternyata dari jaringan teroris.
Hasil uji forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Makassar menyebutkan pistol tersebut bukan rakitan, melainkan senjata pabrikan.
Baca Juga: Berita Terpopuler : Bus Trans Metro Pasundan Dihadang Angkot, Pria Bawa Map Biru Ditangkap