Ternyata Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Yuk Simak Caranya

- 17 April 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Dok. Kemenag.go.id

- Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri

5. Checklist dokumen

6. Masukan No.HP

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Itu lah tadi cara untuk mendaftar nikah via online yang bisa kamu manfaatkan untuk mendaftar nikah.

Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi laman klikbimasislam.kemena.go.id dengan memilih menu info penting***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @kua_kita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah