- Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Checklist dokumen
6. Masukan No.HP
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
Itu lah tadi cara untuk mendaftar nikah via online yang bisa kamu manfaatkan untuk mendaftar nikah.
Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi laman klikbimasislam.kemena.go.id dengan memilih menu info penting***