PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengadakan mudik gratis untuk 17 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan.
Dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2022 kali ini yaitu mengusung tema ‘Mudik Aman Mudik Sehat’.
Selain itu, mudik gratis tersebut tidak hanya menyasar pulau Jawa saja sebagai kota tujuan, tetapi juga Sumatera.
Baca Juga: Tak Mau Terjebak Macet Saat Mudik? Simak Anjuran dari Menhub
Baca Juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Hukuman Disiplin Jika Kedapatan Melanggar
Berikut daftar 17 kota dan kabupaten yang menjadi tujuan mudik gratis Pemerintah Provinis DKI Jakarta.
1. Palembang
2. Lampung
3. Tegal
4. Pekalongan
5. Semarang
6. Kebumen
7. Cilacap
Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
8. Purwokerto
9. Solo
10. Wonosobo
11. Yogyakarta
12. Sragen
13. Wonogiri
14. Madiun
15. Kediri
16. Jombang
17. Malang
Berikut syarat dan cara mendaftar yang harus dipenuhi calon penumpang;
1. Mudik gratis kali ini hanya diutaman bagi warga yang memiliki KTP Domisili DKI Jakarta
2. Sudah melakukan vaksin dosis 3 (Booster)
3. Bagi yang membawa atau memiliki sepeda motor wajib melampirkan STNK
4. Khusus yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta
Baca Juga: Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Hingga 10.080 Orang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
5. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor
6. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau bisa juga menghubungi nomor Whatsapp 08-123-188-5758.
7. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas atau panitia akan menghubungi anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor yang digunakan bisa dihubungi.
8. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR Code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.
Baca Juga: Jadwal Kereta Tambahan untuk Mudik Dirilis, Simak Jadwal dan Rutenya
Berikut lokasi untuk verifikasi offline:
· Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
· Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
· Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
· Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
· Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
· Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara.***