PRFMNEWS – Apakah kalian sudah mengetahui apa saja arti dari ragam warna pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Pelat nomor kendaraan dipasang dibagian depan dan belakang kendaraan masing-masing.
Beberapa kendaraan tertentu mempunyai warna pelat yang berbeda.
Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ternyata diketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki 4 warna pelat nomor kendaraan, yaitu ada merah, kuning, putih, dan hijau.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Per Januari 2022, pelat nomor kendaraan di Indonesia yang sebelumnya hitam sudah berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
Lalu apa saja arti dari warna-warna pelat kendaraan, yuk simak penjelasannya.
Pelat putih dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional.