Yuk Mengenal Arti dari Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Berikut Penjelasannya  

- 15 April 2022, 09:30 WIB
Berikut penjelasan warna pelat kendaraan Indonesia terbaru.
Berikut penjelasan warna pelat kendaraan Indonesia terbaru. /Scherenshoot Instagram @kemenhub151

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum/transportasi publik

Pelat Merah dengan Tulisan Putih: untuk Kendaraan Instansi Pemerintah

Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan dengan fasilitas bebas bea masuk

Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna Biru: ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.

Itu lah tadi arti dari ragam warna pelat kendaraan yang ada di Indonesia, semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x