Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini
Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum/transportasi publik
Pelat Merah dengan Tulisan Putih: untuk Kendaraan Instansi Pemerintah
Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan dengan fasilitas bebas bea masuk
Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna Biru: ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.
Itu lah tadi arti dari ragam warna pelat kendaraan yang ada di Indonesia, semoga informasi tersebut bermanfaat.***