Yuk Mengenal Arti dari Ragam Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Berikut Penjelasannya  

- 15 April 2022, 09:30 WIB
Berikut penjelasan warna pelat kendaraan Indonesia terbaru.
Berikut penjelasan warna pelat kendaraan Indonesia terbaru. /Scherenshoot Instagram @kemenhub151

 

PRFMNEWS – Apakah kalian sudah mengetahui apa saja arti dari ragam warna pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Pelat nomor kendaraan dipasang dibagian depan dan belakang kendaraan masing-masing.

Beberapa kendaraan tertentu mempunyai warna pelat yang berbeda.

Dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ternyata diketahui bahwa saat ini Indonesia memiliki 4 warna pelat nomor kendaraan, yaitu ada merah, kuning, putih, dan hijau.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Varises Secara Alami? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Per Januari 2022, pelat nomor kendaraan di Indonesia yang sebelumnya hitam sudah berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

Lalu apa saja arti dari warna-warna pelat kendaraan, yuk simak penjelasannya.

Pelat putih dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional.

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

Pelat Kuning dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan umum/transportasi publik

Pelat Merah dengan Tulisan Putih: untuk Kendaraan Instansi Pemerintah

Pelat Hijau dengan Tulisan Hitam: untuk kendaraan di kawasan perdagangan dengan fasilitas bebas bea masuk

Pelat Putih dengan Tulisan Hitam dan Penambahan Warna Biru: ditambahkan tanda khusus pada pelat nomor untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.

Itu lah tadi arti dari ragam warna pelat kendaraan yang ada di Indonesia, semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x