Catat! Ini Patokan Jarak Aman dan Batas Kecepatan Bagi Kendaraan

- 12 April 2022, 19:45 WIB
Catat! Ini Patokan Jarak Aman dan Batas Kecepatan Bagi Kendaraan
Catat! Ini Patokan Jarak Aman dan Batas Kecepatan Bagi Kendaraan /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PRFMNEWS – Pengemudi harus memperhatikan jarak antar kendaraan dan kecepatan kendaraan yang dibawanya, agar terhindar dari kecelakaan ataupun bahaya lain yang mengintai.

Aturan jarak aman tersebut sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 62 PP Nomor 43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Pengendara juga bisa menerapkan jarak aman antar kendaraan berdasarkan kecepatan kendaraan mereka.

Dikutip prfmnews.id dari akun resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya @tmcpoldametrojaya, Berikut rekomendasi jarak aman dan batas kecepatan kendaraan:

Baca Juga: Jangan Tunggu STNK Diblokir, Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik Mobil di Jalan Tol

•30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 30 meter
•40 km/jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter
•50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter
•60 km/jam : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter
•70 km/jam : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 70 meter
•80 km/jam : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 80 meter
•90 km/jam : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 90 meter
•100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 100 meter

Baca Juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE di Jalan Tol, 600 Surat Tilang Disiapkan Setiap Hari

Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan (“Permenhub 111/2015”).

Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di 5 Jalan Tol, Berikut Sanksi yang Berlaku

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x