Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku 5 April 2022

- 6 April 2022, 03:30 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI)
Kereta Api Indonesia (KAI) /Instagram @kai212_

PRFMNEWS - Aturan perjalanan kereta api terbaru kembali disesuaikan KAI.

Aturan terbaru KAI untuk keberangkatan mulai berlaku pada Selasa, 5 April 2022 hari ini.

Aturan baru tersebut disampaikan oleh VP Relations KAI Joni Martinus yang megatakan bahwa hal tersebut disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 4 April 2022.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah Menerima Vaksin Booster dan Belum

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilahkan membatalkan tiketnya," ujar Joni, dikutip prfmnews.id dari siaran pers KAI.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik kereta api jarak jauh:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screaning Covid-19

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Rilis Aturan Baru Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x