PRFMNEWS - Kurang lebih 14 ribu lebih pengendara terekam lakukan pelanggaran, berikut cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik secara online.
Dilansir dari laman PMJ News, Dilaporkan bahwa dalam 3 hari terdapat kurang lebih 14.327 pengendara yang melakukan pelanggaran batas kecepatan di ruas jalan tol.
“Dari hasil penindakan dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) speedcam Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera tercapture total 14.327,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudyi seperti dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.
Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Pelanggar Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di 5 Jalan Tol, Berikut Sanksi yang Berlaku
Untuk memastikan apakah sudah melakukan pelanggaran dan sudah ditilang, maka Anda dapat dapat mengeceknya secara daring dengan cara berikut ini seperti dikutip dari laman ntmcpolri.info.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Silahkan isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada STNK
3. Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’