PRFMNEWS - Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS untuk madrasah swasta kini ada perubahan skema pencairan.
Dana BOS dari Kementerian Agama (Kemenag) ini tidak lagi melalui Kantor Wilayah (Kanwil) baik tingkat propinsi maupun kabupaten dan kota.
Kali ini dana BOS Kemenag untuk madrasah swasta ini dicairkan langsung dari pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Madrasah swasta yang menerima dana BOS Kemenag ini meliputi jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) Dan Madrasah Aliyah (MA), juga MA Kejuruan.
Baca Juga: Manajer Madura United Terlibat Penipuan Robot Trading, Polisi Sita Asetnya
Ahmad Umar, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, mengatakan nantinya penyaluran akan melalui bank penyalur yang sudah ditunjuk.
"Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur," kata Ahmad Umar, dikutip prfmnews.id dari Kemenag.go.id, Selasa, 22 Maret 2022.
Ahmad juga mengatakan bahwa untuk tahap 1 sudah dalam tahapan persiapan penyaluran.
"Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap 1 dicarikan paling lambat 31 Maret 2022 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan," kata Ahmad Umar.