Berikut Jumlah Denda E-Tilang yang Harus Dibayarkan Pelanggar Lalu Lintas

- 22 Maret 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik.
Ilustrasi Tilang Elektronik. /Pixabay/ollis picture

8. Menerobos lampu merah,
denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

9. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Baca Juga: Dalam Sehari, Hampir 5 Ribu Pengendara di Bandung Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

10. Berboncengan lebih dari 3 orang
denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x