8. Menerobos lampu merah,
denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
9. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
Baca Juga: Dalam Sehari, Hampir 5 Ribu Pengendara di Bandung Terekam ETLE Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas
10. Berboncengan lebih dari 3 orang
denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.***