Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tersangka, Kuasa Hukum Luhut Harap Proses ini Dilanjutkan ke Pengadilan

- 20 Maret 2022, 18:00 WIB
Ali Syarief memberikan tanggapan terkait status tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan.
Ali Syarief memberikan tanggapan terkait status tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas laporan Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat.

PRFMNEWS - Seperti diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Juniver Girsang menyebutkan bahwasannya dirinya yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

Baca Juga: Marc Marquez Dipastikan Tidak Ikut Balap di Sirkuit Mandalika, Gara-gara Crash dan Dilarikan ke Rumah Sakit

"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver seperti dilansir prfmnews.id dari PMJ News pada Minggu 20 Maret 2022.

Juniver mengatakan bahwa di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.

Selain itu, Juniver menerangkan dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga: Jabar Pamerkan Produk UMKM dan Pesantren di Mandalika

"Iya akan ada adu data, tidak seperti sekarang ini hanya opini. Sebab negara ini adalah negara hukum dan untuk membuktikan yang benar itu melalui pengadilan," tukas Juniver, seperti yang dikutip prfmnews.id melalu PMJ News pada Minggu 20 Maret 2022.

Setelah sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, pada Sabtu 19 Maret 2022.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Baca Juga: Tidak Dapat Respon Jawaban, Kurir Ini Melakukan Tindakan yang Bikin Kaget

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin 27 September 2022.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah