Selain itu, Danang menyebut pihaknya juga akan mengecek terkait resep dokter berisi obat-obatan psikotropika yang turut disita saat penangkapan tersangka. Pihak klinik yang mengeluarkan resep dokter itu akan didalami lebih lanjut.
“Yang jelas kita akan dalami. Apakah benar itu resep dokter yang dilakukan oleh yang berhak atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga: Alasan HET Minyak Goreng Dicabut, Menko Airlangga: Situasi Global
Begitu pula terkait pihak lain yang diduga telah mengedarkan ganja kepada Fauzan, ujar Danang, pihaknya masih akan melakukan pengejaran.
“Kalau dari pengakuannya, biji ganja ini dia dapat dari ada orang yang masih kita kejar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang musisi MF (29) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia diamankan polisi pada Kamis, 17 Maret 2022 dini hari sekira pukul 00.30 WIB di parkiran sebuah kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.***