Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Komika Fico Fachriza

- 14 Januari 2022, 20:00 WIB
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni) /PMJNews/

PRFMNEWS - Komika FF alias Fico Fachriza resmi berstatus tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Kronologi penangkapan Fico Fachriza pada Kamis 13 Januari 2022 diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Kronologi awal penangkapan, kata Zulpan, berkat adanya informasi dari laporan warga menyebutkan dugaan penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh Fico Fachriza.

Tim Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya langsung mendalami laporan tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah Fico Fachriza di Pancoran Mas, Depok.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster, Warga Kota Bandung Wajib Tau Penjelasan Dinkes Berikut Ini

“Lalu ditemukan satu bungkus rokok Jazy Bold yang di dalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram,” ujar Zulpan, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Jumat 14 Januari 2022.

Atas temuan barang bukti tersebut, Fico Fachriza langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Zulpan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Fico Fachriza diketahui bintang film ‘Comic 8’ tersebut mengonsumsi narkoba tembakau sintetis sejak tahun 2016.

“Tersangka ini memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis dari media sosial.” kata Zulpan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x