Syarat dan Ketentuan Vaksin Booster, Warga Kota Bandung Wajib Tau Penjelasan Dinkes Berikut Ini

- 14 Januari 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster.
Ilustrasi Vaksin Booster. /pixabay.com/ WiR_Pixs

PRFMNEWS - Syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi dosis ketiga (booster) sudah ditetapkan pemerintah. Di Kota Bandung syarat dan ketentuan ini juga berlaku.

Dinas Kesehatan Kota Bandung memberikan penjelasan soal syarat dan ketentuan bagi warga ingin mengikuti vaksinasi booster dalam beberapa waktu kedepan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung dr. Ahyani Raksanegara menjelaskan, vaksin booster di Kota Bandung diatur dengan petunjuk teknis yang diatur Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Proses Lelang Pengelolaan GBLA Lambat, Ini Kata Yana Mulyana

Ahyani mengatakan, warga yang sudah bisa menjalani vaksin booster adalah mereka yang sudah memiliki tiket di PeduliLindungi.

"Pada tahapan pertama ini diperuntukan bagi usia di atas 18 tahun dengan interval dari dosis keduanya adalah 6 bulan dan telah memiliki tiket yang ada di PeduliLindungi," ujarnya kepada PRFM, Kamsi 13 Januari 2022 kemarin.

Warga Kota Bandung yang sudah memiliki tiket vaksin booster di PeduliLindungi sudah bisa mendaftarkan diri ke puskesmas terdekat atau ke sentra vaksinasi yang membuka layanan vaksin booster.

Meski sudah dibuka untuk umum, Ahyani menegaskan vaksin booster ini untuk sementara diprioritaskan bagi lansia di wilayah Kota Bandung.

"Untuk prioritas awal adalah untuk lansia," jelasnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x