Zulpan menegaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tidak akan berhenti di Fico.
Pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan adanya pemakai lain, termasuk penyuplai narkoba jenis tersebut yang kini dalam proses pengejaran.
Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkas Zulpan.***