PRFMNEWS - Polemik logo halal yang baru dari Kementerian Agama (Kemenag) terus bermunculan.
Baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai politisi tak sedikit yang bicara terkait logo halal yang baru.
Kritik logo halal yang baru banyak menekankan pada aspek desain tulisan halalnya.
Banyak yang menganggap tulisan halal menjadi tidak jelas dalam logo tersebut.
Fadli Zon, politisi Partai Gerindra ini juga turut 'menyumbang' suara dan kritik atas logo baru tersebut.
Baca Juga: Viral, Polisi Tembak Pria Diduga Begal yang Sempat Ancam Korban dan Petugas
Dia mengatakan desain yang baru tidak jelas terbaca tulisan halalnya.
Dirinya juga mempertanyakan tentang kaidah kaligrafi yang ada, karena dibanyak negara tulisan logo halal tetap jelas untuk dibaca.
"Seharusnya tulisan 'halal' bisa terbaca jelas (informatif) n bukankah ada kaidah dlm penulisan kaligrafi? Krn itu logo 'halal' diseluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dg brand warna hijau. Logo baru itu terkesan etnosentris n kelihatan menyembunyikan tulisan 'halal'nya," tulis Fadli Zon dalam skin Twitter miliknya.
Logo halal yang baru memang dianggap memiliki bentuk seperti gunungan wayang, inilah mengapa Fadli Zon mengatakan kesan etnosentris.
Baca Juga: Berawal Saat Makan Pecel Lele, Gadis Karawang Ini Berhasil Melenggang di Ajang Milan Fashion Week
Fadli juga menyinggung adanya peralihan proses sertifikasi halal dari MUI ke suatu badan di bawah Kemenag.
Masalah kredibilitas dan kapabilitas proses sertifikasi halal selama ini yang sudah dipegang oleh MUI.
"Jaminan MUI lebih terpercaya. Yg desain baru tulisan 'halal' nya aja tak jelas," ucap Fadli Zon.
Sebelumnya, Ustadz Adi Hidayat (UAH) juga melontarkan menyampaikan tanggapan atas hal ini.
Baca Juga: Hadiri Prosesi Kendi Nusantara di IKN, ini Harapan Ridwan Kamil untuk IKN 10 Tahun ke Depan
Dia menekankan pada hal yang substansi, dirinya menekankan bahwa halal dan haram adalah urusan Syariat.
Bagi dia, jika sudah masuk ranah Syariat itu adalah hal yang tidak bisa tawar-tawar.
Lanjutnya, Ustad Adi juga menyampaikan ini bukan tentang adat istiadat dan bukan tentang seni semata.
Saat ini memang Kemenag masih melakukan tahapan sosialisasi atas logo baru tersebut kepada semua pihak.
Baca Juga: Sering Mengkonsumsi Kentang Goreng? Simak 5 Efek Negatifnya
Karena tak sedikit dari kalangan dunia usaha yang mempertanyakan tentang logo yang lama.
Mengenai keabsahan logo lama dan mulai berlakunya logo baru tersebut yang banyak menjadi pertanyaan.
Para produsen sudah banyak mencetak kemasan produk mereka dengan logo halal yang dari MUI.***