Peringati Hari Lahir Pancasila, Mendagri Ajak Semua Pihak Kibarkan Bendera Hari ini

- 1 Juni 2020, 06:38 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia*
ILUSTRASI bendera merah putih, bendera Indonesia* /PIXABAY/

BANDUNG,(PRFM) - Setiap 1 Juni diperingati sebagai hari lahir pancasila. Di hari lahir Pancasila tahun ini yang bertepatan di hari ini, Senin 1 Juni 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih selama sehari.

"Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia, beserta perangkat daerah dan masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama 1 hari pada tanggal 1 Juni 2020," ujar Tito dalam telegram yang diterima di Jakarta, Sabtu lalu sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: Pelatihan Manajemen Media Sespimmen Polri, Dekan Fikom Unpad Ingatkan Pentingnya Komunikasi

Selain menginstruksikan pengibaran bendera merah putih, Mendagri juga mewajibkan kepada Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia dan Bupati/ Wali Kota se-Indonesia mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila pada 1 Juni 2020 itu dari ruang kerja/ tempat tinggalnya masing-masing.

Dia menginformasikan bahwa upacara Harlah Pancasila itu dapat diikuti dengan menyaksikan siaran langsung TVRI atau tayangan langsung dalam jaringan (daring) di akun Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan laman Instagram BPIP RI mulai pukul 07.45 WIB.

Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor, Tol Semarang-Solo Sudah Bisa Dilintasi Pengendara

"Gubernur Kepala Daerah se-Indonesia, Bupati/ Wali Kota se-Indonesia wajib mengikuti peringatan Harlah Pancasila tanggal 1 Juni 2020 dimulai Pukul 07.45 melalui siaran langsung di TVRI, kanal Youtube BPIP RI, laman Facebook BPIP RI, dan Instagram BPIP RI dari kantor, ruang kerja, rumah atau tempat tinggal masing-masing," ujar Tito.

Khusus dalam telegram nomor 003.1/2578/Polpum yang ditujukan pada Gubernur Kepala Daerah, Mendagri menegaskan pakaian dinas yang digunakan dalam upacara.

Baca Juga: INFO ORANG HILANG: Tasnim Jahari Dilaporkan Hilang Sejak 25 Mei 2020

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x