Salat Berjamaah Berjarak Demi Terapkan Protokol Kesehatan, MUI Jabar: Tetap Sah

- 31 Mei 2020, 13:40 WIB
ILUSTRASI ibadah salat di masjid.*
ILUSTRASI ibadah salat di masjid.* /PIXABAY/

BANDUNG,(PRFM) - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi, Sabtu (30/5/2020).

Surat edaran ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Baca Juga: Iman Brotoseno Sebut Baru Satu Kali Tulisannya Dimuat Majalah Playboy Indonesia

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, K.H Rachmat Syafei menyambut baik pembukaan kembali tempat ibadah.

Menurutnya, Kemenag mengizinkan pelaksanaan salat berjamaah di tempat yang masuk zona biru dan hijau. Artinya, di wilayah yang penularan kasus virus Corona sudah terkendali.

"Dalam kondisi pandemi ini diizinkan salat berjamaah di tempat yang sudah terkendali virus Corona, di zona biru dan hijau, tapi tetap pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan," kata Rachmat saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (31/5/2020).

Baca Juga: Plang 'Pelanggar Mudik' di Katapang Jadi Heboh, Ketua RT: Dipasang Atas Sepengetahuan Pemilik Rumah

Rachmat pun menjelaskan mengenai protokol kesehatan yang harus dilakukan sebelum dan saat melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Ia mengatakan jemaah harus memakai masker, mencuci tangan terlebih dahulu, dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk masjid.

Bagi jemaah yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan masuk.

Kemudian saat pelaksanaan salat, harus menerapkan physical distancing. Artinya, harus ada jarak antar jemaah.

Terkait hukum melaksanakan salat berjamaah dengan berjarak, ia mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, salat berjamaah tetap sah.

Karena meluruskan dan merapatkan saf saat salat berjamaah bukan merupakan rukun dan syarat sah salat, melainkan masuk kesempurnaan salat.

"Jarak dekat (merapatkan saf) itu masuk kesempurnaan salat jika keadaan normal. Jarak jauh (antar jemaah) sah saja asal dengan niat, sebab penuhi syarat dan penuhi rukun (rukun salat). Saf lurus dan rapat merupakan kesempurnaan salat berjamaah, salat jamaah tanpa saf rapat pun tetap sah," kata dia.

Baca Juga: Larangan Mudik-Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni, Kemenhub Akan Awasi Ketat

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam masa pandemi COVID-19 segala aktivitas mengutamakan kesehatan, termasuk kegiatan peribadatan.

Karena dalam Islam menghindari kemudaratan lebih diutamakan daripada kemaslahatan.

"Jangan ragu masyarakat yang salat jamaahnya berjauhan, Insya Allah atas niat ikhlas dan memenuhi syarat dan rukun salat, itu sudah terpenuhi," kata dia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x