Kementerian Agama: Rumah Ibadah di Zona Aman Corona Boleh Buka

- 30 Mei 2020, 16:48 WIB
Suasana salat zuhur di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/03/2020).***
Suasana salat zuhur di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/03/2020).*** /

BANDUNG, (PRFM) - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, Sabtu (30/5/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman serta dampaknya. 

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Fachrul Razi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Pajak, Diego Costa Terancam Penjara 6 Bulan

Baca Juga: Pantai Pangandaran Dibuka Pada 5 Juni, Pengunjung Wajib Tunjukan Surat Keterangan Rapid Test

Menurutnya, surat edaran ini mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.

Surat edaran ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. 

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Fachrul Razi. 

Lebih lanjut, rumah ibadah yang dipersilakan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka metrik krusial mewakili berapa banyak orang yang rata-rata terinfeksi oleh virus (R-Naught) yang berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.  

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x