Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Resmi Batal, Menaker: Kembali ke Permenaker Lama dan Dipermudah

- 2 Maret 2022, 18:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT /Dokumen Setgab.go.id/

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tegas Ida.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x