Mulai 1 Maret Besok Karantina Bagi PPLN Jadi 3 Hari

- 28 Februari 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi Karantina. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan menjalani karantina selama 3 hari mulai 1 Maret 2022.
Ilustrasi Karantina. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) akan menjalani karantina selama 3 hari mulai 1 Maret 2022. /Pixabay/mohamed_hassan

PRFMNEWS - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Mulai 1 Maret 2022 besok, para pelaku perjalanan luar negeri yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster kini sudah bisa karantina selama tiga hari saja.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini diambil pemerintah usai mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jawab Soal Isu jadi Calon Kepala Otorita IKN, Ridwan Kamil: Itu mah Kriteria, Bukan Nama

Baca Juga: Diskar PB Kota Bandung Bantu Evakuasi HP Warga yang Masuk Saluran Air

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Minggu malam kemarin.

Dalam data yang diperoleh pemeirntah, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun begitu, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

Baca Juga: Liverpool Jadi Juara Carabao Cup Setalah Kalahkan Chelsea di Final Lewat Drama Adu Penalti

Oleh karenanya, dengan asas kehati-hatian pemerintah pun tetap memberlakukan karantina, namun aturannya terus disesuaikan dengan kondisi terkini.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x